Kementerian Pendidikan Nasional kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemdiknas dengan
persyaratan dan ketentuan sebagai berikut : (INI RESMI DIAMBIL DARI KEMENDIKNAS)
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal
01 Desember 2010.
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pada 1
Desember 2010 harus melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan
pertama dan terakhir masa kerja pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta
2
yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sejak tanggal 1 April 1997
sampai saat ini masih bertugas (minimal 13 tahun 8 bulan per 1 Desember 2010).
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang
menjalani perjanjian /kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
Fitur kebutuhan per unit kerja dapat dilihat pada website https://cpns.kemdiknas.go.id
Pendaftaran online melalui http://cpns.kemdiknas.go.id , mulai tanggal 11 sampai dengan 15 Oktober 2010.
FILENYA BILA MAU >> KLIK INI
PROSES PENDAFTARAN
1. Tahapan Pendaftaran CPNS Online
a. Pengumuman Pengadaan CPNS dapat dilihat di alamat Web
http://kemdiknas.go.id
b. Pendaftaran/registrasi dilakukan di web alamat https://cpns.kemdiknas.go.id
c. Pelamar mencetak kartu pendaftaran saat registrasi.
d. Pelamar mengirim berkas lamaran ke PO BOX untuk keperluan verifikasi
kelengkapan administrasi.
e. Hasil verifikasi seleksi administrasi dapat dilihat di alamat web
https://cpns.kemdiknas.go.id
f. Pelamar hanya dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi setelah dinyatakan
lulus seleksi administrasi.
g. Pelamar datang ke lokasi tempat seleksi hanya pada waktu dan tempat yang
ditentukan untuk mengikuti seleksi cpns.
2. Tahapan Pendaftaran CPNS Non-online
a. Pengumuman Pengadaan CPNS dapat dilihat di alamat Web
http://kemdiknas.go.id dan atau di lokasi unit kerja.
b. Pelamar datang langsung ke unit kerja untuk menyampaikan berkas lamaran.
c. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi oleh panitia unit kerja diminta untuk
mengisi biodata pelamar sekaligus memperoleh kartu dan nomor tanda peserta
seleksi.
d. Selanjutnya Pelamar datang ke lokasi tempat seleksi pada waktu dan tempat
yang ditentukan untuk mengikuti seleksi cpns.
VII. PROSES SELEKSI
1. Tahap Ujian Tertulis (Seleksi Tahap 1)
a. Pelaksanaan di unit kerja, Rabu, 27 Oktober 2010.
Seluruh pelamar harus menunjukan Kartu Tanda Peserta Seleksi. Khusus bagi
pelamar cpns online selain harus dapat menunjukan print out Kartu Tanda
Peserta Seleksi, juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pelamaran.
b. Materi ujian tertulis terdiri dari:
a. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
Tes kemampuan dasar umum meliputi Bahasa Indonesia, Pancasila, Tata
Negara, Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Bahasa Inggris.
b. Tes Bakat Skolastik (TBS)
Merupakan tes kemampuan intelektual penalaran.
c. Pengumuman Hasil Ujian Tertulis (seleksi tahap 1)
a. Kepada Pelamar cpns online dapat dilihat selain di alamat web
https://cpns.kemdiknas.go.id juga dapat dilihat di http:// kemdiknas.go.id
c. Kepada Pelamar non-online akan diumumkan di unit kerja tempat Pelamar
melamar dan/atau di alamat http:// kemdiknas.go.id
2. Tahap Seleksi Tes Substansi (Seleksi Tahap 2)
4
a. Bagi peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi Tahap 1, wajib mengikuti
seleksi Tahap 2
b. Materi tes Tahap 2 ditentukan oleh unit kerja masing-masing.
c. Pelaksanaan seleksi ditentukan oleh unit kerja masing-masing.
VIII. PENETAPAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman Final
a. Pengumuman Final adalah pelamar yang dinyatakan lulus pada Seleksi Tahap 2.
b. Pengumuman Final direncanakan akan diumumkan tanggal 27 Nopember 2010.
2. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemdiknas bersifat mutlak dan
tidak dapat di ganggu gugat.
IX. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Seluruh Tahapan Seleksi Tidak Dipungut Biaya Apapun
2. Apabila pelamar yang ditetapkan diterima tidak mendaftarkan diri kembali atau tidak
melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan pada waktu yang ditentukan, maka
yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
3. Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian. Pelamar
wajib mematuhi dan mengikuti ketentuan yang tetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar